JURNALSUMSEL.COM - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar menjadi terdakwa kasus korupsi.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah melimpahkan berkas perkara Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin.
Johan merupakan terdakwa perkara korupsi pengadaan tanah pemakaman umum di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Anggaran 2013.
Berikut keterangan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, yang tim Jurnal Sumsel kutip dari Antara.
"Hari ini, Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Johan Anuar ke Pengadilan Tipikor Palembang,"
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Dipastikan Cair? Cek Rekening Anda Sekarang
Baca Juga: Jelang Seleksi PPPK 2021. Ini 3 Syarat Penting Jika Ingin Mendaftar
Selanjutnya penahanan terhadap Johan akan beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Palembang.
"Saat ini, JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
Dalam kasusnya tersebut, Johan didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.