Mantan Hakim MA Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Ini Beberapa Vonisnya Yang Buat Koruptor Merinding

- 1 Maret 2021, 06:15 WIB
Artidjo Alkostar
Artidjo Alkostar /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA

Kasus ini terjadi pada September 2005, Majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar menolak kasasi mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam ini dalam kasus korupsi pembelian helikopter MI-2 Rostov buatan Rusia.

Artidjo Alkostar menghukum Puteh 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar ganti rugi Rp 6,5 miliar.

2. Kasus Tommy Hindratno (Pegawai Direktorat Pajak)

Kasus ini terjadi pada September 2013, Artidjo Alkostar saat itu memimpin majelis hakim dan memperberat hukuman Tommy menjadi sepuluh tahun penjara, yang sebelumnya Tommy divonis tiga tahun.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Sampaikan Berita Duka, Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar Tutup Usia

Baca Juga: Bantah Keterlibatannya Dalam Dugaan Kasus Suap, Nurdin Abdullah: Demi Allah!

3. Kasus Angelina Sondakh (Politikus Demokrat)

Kasus ini terjadi pada November 2013, ketika diajukan kasasi ke Mahkamah Agung agar hukumannya diringankan.

Malah, Angelina Sondakh justru menuai hasil sebaliknya. Hukumannya diperberat oleh Artidjo Alkostar menjadi 12 tahun penjara.

Padahal, ketika divonis di pengadilan tingkat pertama, Angie hanya divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x