Mantan Hakim MA Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Ini Beberapa Vonisnya Yang Buat Koruptor Merinding

- 1 Maret 2021, 06:15 WIB
Artidjo Alkostar
Artidjo Alkostar /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA

Selain menambah hukuman menjadi 12 tahun, majelis hakim Artidjo Alkostar menghukum agar Angie mengembalikan uang negara Rp 12,5 miliar dan USD 2,3 juta.

Akan tetapi, di akhir Desember 2015, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Angie berbuah pengurangan hukuman menjadi 10 tahun penjara.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Terbukti Terima Suap, Vonis Majelis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Baca Juga: Viral, Sosok Dico Ganinduto, Bupati Paling Muda di Jateng dengan Harta Rp7,7 Miliar

5. Kasus Anas Urbaningrum (Mantan Ketua Umum Partai Demokrat)

Kasus ini terjadi pada Juni 2015, ternyata Anas Urbaningrum juga merasakan vonis dari Artidjo Alkostar.

Saat itu, Majelis hakim kasasi MA menambah hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dari hukuman sebelumnya delapan tahun penjara.

Serta denda Rp 5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan, diketahui majelis kasasi tersebut dipimpin oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar, beranggotakan Hakim Agung Krisna Harahap dan Hakim Agung MS Lumme.

Selain itu, Majelis Hakim juga mencabut hak dipilih Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu untuk menduduki jabatan publik.

Demikianlah, itu hanya beberapa dari vonis mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang bikin merinding para koruptor.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x