JURNALSUMSEL.COM- Kabar duka menyelimuti bangsa Indonesia karena kehilangan sosok penegak hukum yang jujur, berani, dan sederhana yakni Artidjo Alkostar.
Artidjo Alkostar dikabarkan meninggal dunia pada Minggu 28 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
Diketahui, saat ini Artidjo Alkostar sendiri menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, jauh sebelum itu Artidjo Alkostar berkiprah lama menjadi seorang Hakim Agung. Artidjo Alkostar memasuki masa purnabakti setelah 18 tahun menjabat di Mahkamah Agung, tepatnya pada 22 Mei 2018, di mana Artidjo Alkostar saat ini berumur 70 tahun.
Artidjo Alkostar dikenal sebagai sosok hakim yang berani menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku koruptor.
Baca Juga: Konflik Laut Natuna Utara Semakin Memanas, Ancaman Perang Dunia III Menanti
Sehingga, tidaklah heran vonis dari Hakim Artidjo Alkostar ini membuat para koruptor merinding.
Berikut beberapa vonis yang dijatuhkan Hakim Artidjo Alkostar dalam kasus korupsi yang bikin merinding.
1. Kasus Abdullah Puteh (Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam)