2 Nama Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri Ditetapkan Mendadak Oleh Kejagung, Pengacara Minta Hal Ini

- 2 Februari 2021, 12:50 WIB
Gedung Asabri di wilayah Cawang Jakarta Timur
Gedung Asabri di wilayah Cawang Jakarta Timur /Arahkata/

JURNALSUMSEL.COM - Delapan nama tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri sudah resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung pada Senin, 1 Februari 2021.

Seperti yang diketahui, dua tersangka diantaranya merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri yakni Adam Damiri dan Sonny Widjaja.

Untuk keenam tersangka lainnya yakni mantan Direktur Keuangan PT Asabri Bachtiar Efendi, mantan Direktur Asabru periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Baca Juga: Inter Milan vs Juventus: Prediksi, Skor, Susunan Pemain, dan Berita Tim

Baca Juga: Kejaksaan Agung Resmi Tetapkan 8 Nama Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri, Ini Daftar Lengkapnya

Sementara untuk dua tersangka lainnya yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang saat ini juga menjadi tersangka kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Melansir informasi dari Antara, dua dari delapan tersangka mengaku kaget akan penetapannya sebagai tersangka.

Dua orang tersebut yakni Bachtiar Efendi dan Hari Setiono.

Sebelumnya, keduanya merupakan saksi. Kemudian statusnya dinaikkan langsung menjadi tersangka.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x