Buronan Kasus Korupsi Bank Sumsel Berhasil Diringkus oleh Kejaksaan Agung, Ini Kronologinya

- 6 Januari 2021, 11:49 WIB
Kejagung RI. (ist)
Kejagung RI. (ist) /

JURNALSUMSEL.COM – Aparat Kejaksaan Agung berhasil meringkus kasus tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Agustinus Judianto senilai Rp13,4 Miliar.

Agustinus diciduk ketika berada di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, penangkapan terhadap Agustinus dilakukan Selasa, 5 Januari 2021 malam, pukul 21.30 WIB.

"Tim berhasil lolos tindak pidana korupsi atas nama Augustinus Judianto bin Andiklas di Jalan Widya Chandra VIII Kav. 34, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Leonard di Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021 seperti dikutip Jurnal Sumsel.com dari Antara.

Untuk diketahui, Augustinus adalah terpidana dalam tindak pidana KMK Bank Sumsel. 

Baca Juga: Palembang Siap Lakukan Vaksinasi 14 Januari Mendatang, Tenaga Kesehatan Akan Jadi Prioritas Utama

Baca Juga: BKN Jelaskan Skema Pendaftaran PPPK 2021 Untuk Formasi Guru dan Formasi Lain

Dirinya diputus oleh Mahkamah Agung dengan Nomor 2515 / K / Pid.Sus / 2020 pada tanggal 14 September 2020.

Terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana , "langsung tambahkan.

Baca Juga: HORE! BRI Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta hingga 31 Januari 2021!

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x