JURNALSUMSEL.COM - Dugaan kasus korupsi di PT Asabri dengan nilai total 17 milyar sudah menemui titik terang.
Melansir informasi dari Antara, Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 8 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri), pada Senin, 1 Februari 2021.
Dua tersangka di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Adam Damiri dan Sonny Widjaja.
Baca Juga: Mendirikan ‘Nothing’, Salah Satu Pendiri ‘OnePlus’ Ini Mundur dari Jabatannya
Baca Juga: Login www.stimulus.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Februari 2021
"Delapan orang tersangka adalah inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Untuk lebih jelasnya, berikut delapan nama tersangka kasus korupsi PT Asabri tersebut.
1. Mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri.
2. Mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja,