2 Nama Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri Ditetapkan Mendadak Oleh Kejagung, Pengacara Minta Hal Ini

- 2 Februari 2021, 12:50 WIB
Gedung Asabri di wilayah Cawang Jakarta Timur
Gedung Asabri di wilayah Cawang Jakarta Timur /Arahkata/

Baca Juga: Masalah Ini Sering Terjadi Saat Pendaftaran CPNS, Simak Solusinya

Baca Juga: Mendirikan ‘Nothing’, Salah Satu Pendiri ‘OnePlus’ Ini Mundur dari Jabatannya

Hal yang membuatnya terkejut yakni keduanya langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Handika Honggowongso, kuasa hukum Hari Setiono dan Bachtiar Efendi menyebut pihak Kejaksaan Agung melakukan tindakan tersebut secara spontan tanpa informasi terlebih dahulu.

"Awalnya (klien kami) dipanggil sebagai saksi, kemudian naik jadi tersangka, terus ditahan. Tentu itu membuat klien saya kaget, karena tidak ada persiapan," ujar Honggo.

Baca Juga: Login www.stimulus.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Februari 2021

Baca Juga: Resmi! Seleksi CPNS dan PPPK 2021: Bocoran Tipe Soalnya Langsung Dari Penyelenggara

Walaupun terkejut, Honggo tetap akan menghormati proses hukum yang akan dijalani para tersangka kasus korupsi Asabri.

"Tapi kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tutur pengacara Hari Setiono dan Bachtiar Efendi itu di Kejaksaan Agung, Senin 1 Februari 2021.

Honggo mengaku informasi mendadak ini menimbulkan rasa khawatir terhadap kondisi kesehatan para tersangka kasus Asabri itu.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x