Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelaku Korupsi, Wabup OKU Rugikan Negara Sebesar Rp5,7 Miliar!

- 23 Desember 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/mohamed_hassan.

JURNALSUMSEL.COM - Johan Anuar, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan korupsi pada pengadaan tanah pemakaman, sehingga merugikan negara sebesar Rp5,7 miliar.

"Proses pengadaan tanah TPU di Kabupaten OKU sejak perencanaan sampai dengan penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai ketentuan, sehingga Pemkab OKU tidak memiliki penguasaan fisik dan yuridis serta tanah tidak dapat difungsikan sebagai TPU," kata JPU KPK Rikhi Benindo saat membacakan dakwaan dalam sidang pertama secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang yang dipimpin Hakim Erma Suharti, Selasa, 22 Desember 2020.

Rikhi Benindo mengatakan bahwa tersangka Johan Anuar yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU tahun 2012, mengatur tentang pengadaan tanah pemakaman bersama tiga pejabat Pemerintah Kabupaten OKU yakni, Sekda, Kadisnaker dan Asisten Sekda.

TPU yang dikorupsikan oleh Januar itu berada di Kelurahan Kemelak Bidung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, seluas 10 hektar.

Tersangka mengatur pembelian tanah pemakaman itu dengan memanfaatkan beberapa pejabat di Pemerintah Kabupaten OKU, tersangka diduga memalsukan transaksi peralihan hak tanah pemakaman sehingga seolah-olah sudah terjadi transaksi sebanyak tiga kali selama satu bulan, sehingga kenaikan harga penjualan cukup tinggi.

Baca Juga: Resmi Gantikan Wishnutama Jadi Menparekraf, Sandiaga Uno: Tugas Ini Teramat Berat

Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga Italia Pekan ke-14: Peluang AC Milan Tutup Musim 2020 Sebagai Capolista

Persil tanah yang telah direkayasa tersebut kemudian didaftarkan ke kantor pajak setempat untuk menaikkan NJOP, namun pengadaan TPU sendiri sudah pernah sempat gagal dilaksanakan karena keputusan Bupati OKU.

Tersangka berperan sebagai legislator yang mengusulkan penambahan kegiatan pengadaan tanah itu lagi saat di dalam rapat pembahasan anggaran yang dipimpin olehnya bersama tim TPAD di tahun 2012, padahal nyatanya TPAD tidak mengusulkan hal itu sama sekali.

Namun usulan dari tersangka akhirnya dikabulkan oleh TPAD dan kemudian tersangka menerima uang pembayaran atas tanah yang sudah direncanakannya.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x