Melantik Pejabat Tersangka Korupsi, MAKI Kritisi Walikota Tanjungpinang

- 24 Januari 2021, 16:15 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam acara dialog Indonesia Lawyers Club.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam acara dialog Indonesia Lawyers Club. / tangkapan layar dari YouTube/Indonesia Lawyers Club //

JURNALSUMSEL.COM- Walikota Tanjung pinang buat heboh karena melantik salah satu pejabat eselon III yang sedang menjadi tersangka kasus korupsi.

Mendengar kabar itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengkritik kebijakan Walikota Tanjungpinang tersebut.

Boyamin mengatakan bahwa pelantikan oknum pejabat yang telah ditetapkan penyidik Kejari Tanjungpinang sebagai tersanga kasus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) wajar berbuntut panjang hingga menimbulkan polemik.

“Mestinya hal tersebut tidak dilakukan walau berstatus tersangka tidak ada larangan. Namun, kepala daerah harus menjaga kepercayaan publik dengan cara pejabat-pejabatnya adalah orang yang bersih yang tidak tersangkut perkara hukum,” ujarnya sebagaimana dikutip Jurnal Sumsel dari ANTARA.

Boyamin mengemukakan bahwa kepala daerah memang memiliki otoritas atau wewenang melantik Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pejabat.

Baca Juga: Berpotensi Hujan Disertai Kilat, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca di Jabodetabek

Baca Juga: Tren Fashion yang Akan Populer Tahun 2021

Akan tetapi, ia juga menambahkan bahwa kekuasaan yang ada padanya tersebut harus mengdepankan kepentingan pemerintahan dan masyarakat.

Birokrasi pemerintahan harus berjalan optimal dengan menaati peraturan dan norma-norma lainnya.

Menurut Boyamin pengangkatan ASN bermasalah terutama yang tersandung kasus korupsi merupakan salah satu kebijakan yang melukai hati rakyat.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x