JURNALSUMSEL.COM – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.
PP Nomor 70/2020 itu adalah aturan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dikutip dari www.setneg.go.id, di Jakarta, Minggu, 3 Januari 2021 dalam PP Nomor 70/2020 itu diatur berbagai cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Jauh sebelum Indonesia memiliki hukuman kebiri kimia, negara-negara lain telah lebih dahulu menerapkan hukuman yang sama.
Berikut negara-negara yang telah menerapkan hukuman kebiri kimia.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Menerbitkan PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Hukuman Kebiri Kimia, Begini Isinya
Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Sahkan PP Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak
- Korea Selatan
Korea Selatan menerapkan hukuman kebiri kimia sejak Juli 2011, sehingga menjadi negara Asia pertama yang menjalankan aturan ini.
Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman suntikan zat kimia kepada tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak setiap tiga bulan selama tiga tahun.
Pelaku juga diwajibkan mengenakan gelang kaki elektronik selama 20 tahun, agar bisa dilacak pihak berwajib.
- Kazakhstan
Kazakhstan pertama melakukan hukuman kebiri kimia pada April 2016.