Akui Pemeran di Dalam Video Asusila, Gisel Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara!

- 30 Desember 2020, 21:15 WIB
Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur.
Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur. /Instagram @jaysforeal

JURNALSUMSEL.COM - Akhirnya terungkap pemeran dalam video asusila yang mengaitkan salah satu artis akhir-akhir ini, Gisel mengaku bahwa yang ada di dalam video asusila tersebut memang benar dirinya bersama pria yang berinisial MYD.

Setelah terungkap bahwa memang benar video tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD, akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan mantan istri Gading Marten dan pria yang berinisial MYD tersebut sebagai tersangka.

Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap alasan mengapa Gisel Anastasia dan pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyebaran video asusila yang diperankan oleh mereka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, sepertia yang dikutip Jurnal Sumsel dari Antara mengatakan bahwa mereka dikenakan beberapa pasal, salah satunya di Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

"Dibaca di Pasal 4 (UU No.44/2008 tentang Pornografi) membuat, memproduksi. Saya sudah sampaikan kemarin yang melakukan merekam siapa, saudari GA, dia yang merekam, membuat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Sejumlah Polri dan TNI Ramai Datangi Markas FPI di Petamburan

Baca Juga: Besok Terakhir? Tahap 6 BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Hanya untuk 6 Kriteria Ini

Yusri mengatakan Gisel dan pria berinisial MYD ini tidak akan dipidana jika video asusila tersebut memang dibuat untuk konsumsi pribadi.

Tapi ternyata akhirnya video asusila yang diperankan oleh dua orang tersebut tersebar luas di masyarakat melalui media sosial akhir-akhir ini.

"Memang tidak bisa (dipidana) kalau untuk kepentingan pribadi, tetapi yang terjadi adalah teman-teman di media itu sudah ada semua kan, sampai khalayak masyarakat, coba nanti dibaca di pasalnya. Sampai ke masyarakat, jadi untuk umum, sampai ke umum itu, ini yang kemudian tersebar," tambahnya.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x