JURNALSUMSEL.COM – Artis Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman setelah dirinya menyerahkan diri ke Kejaksaan Jakarta Barat.
Vanessa Angel dipidana sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang penggunaan Psikotropika.
Meski sempat menyayangkan keputusan Majelis Hakim, Vanessa Angel tetap mematuhi hukuman yang dijatuhkan padanya.
Awalnya, Vanessa memohon agar ia diberi keringanan karena ia masih harus menyusui sang buah hati, Gala yang masih bayi.
Baca Juga: Wahai ASN, Berikut Ini 15 Aktivitas Termasuk Pelanggaran Netralitas dalam Pilkada Serentak 2020
Baca Juga: Sinopsis Film Terminator 2: Judgment Day Tayang Malam Ini di Big Movies GTV
Namun pertimbangan ini tidak digubris dan Vanessa tetap harus menjalani masa hukuman selama tiga bulan dengan denda Rp10 juta atas tindak pidana yang dilakukannya, yakni kepemilikan tiga butir pil xanax.
Rindu sang buah hati, ia memposting video Gala di akun Instagram pribadi miliknya @vanessaangelofficial.
Terlihat sang buah hati mengenakan topi berwarna magenta dan sedang dinyanyikan lagu salah satu musisi Indonesia, Anji olehnya dan sang suami.