Waspada! Kasus Kekerasan Seksual di Palembang Mengalami Peningkatan

- 2 Desember 2020, 18:35 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan di Palembang dinilai mengalami peningkatan.
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan di Palembang dinilai mengalami peningkatan. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

JURNALSUMSEL.COM - Tren kekerasan seksual terhadap perempuan, terutama remaja putri, di Kota Palembang dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan.

Berdasarkan data jumlah kasus kekerasan seksual yang menimpa remaja putri di Palembang meningkat cukup signifikan.

Hal ini disampaikan Aktivis pusat pembelaan hak-hak perempuan dari Women's Crisis Centre-WCC Palembang, Yeni Roslaini Izi.

"Tindak kekerasan seksual yang menimpa remaja putri berdasarkan data hingga November 2020 ini mencapai 96 kasus padahal sebelumnya berkisar pada angka 50-70 kasus," kata Direktur Eksekutif WCC Palembang, Yeni Roslaini Izi, seperti dilansir Jurnal Sumsel dari Antara.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemendikbud Sudah Bagikan Bantuan Kuota Internet Gratis November dan Desember

Dia menjelaskan, remaja putri yang mengalami tindak kekerasan seksual itu mulai dari pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga mahasiswa.

Tindak kekerasan yang dialami para remaja putri tersebut antara lain diperlakukan oleh pasangan prianya kurang "sehat" dalam berpacaran, pelecehan seksual, dan perkosaan.

 

Baca Juga: Kapan Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Cair? Cek Nama Anda di Link Ini

Baca Juga: Menginjak Satu Tahun, PRMN Jadi Pionir Media Semangat Gotong Royong Pertama di Indonesia

Korban tindak kekerasan seksual ada yang meminta WCC mendampinginya mengambil langkah hukum menyelesaikan kasus tersebut dengan melaporkan pelakunya kepada polisi.

Namun, ada juga yang memendam kasusnya karena malu.

Kekerasan seksual terhadap perempuan yang bermuara dari ketimpangan relasi gender trennya meningkat karena berlaku penilaian moralitas yang cenderung menyalahkan dan menstigma korban, katanya.

Menurut dia, para korban tindak kekerasan seksual yang meminta bantuan WCC, diberikan pendampingan advokasi jika ingin mengambil tindakan hukum dan diberikan penanganan psikologis untuk mengatasi traumanya.

Baca Juga: Jelang Seleksi PPPK 2021, Apa Keuntungan Menjadi PPPK?

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x