Presiden Jokowi Resmi Menerbitkan PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Hukuman Kebiri Kimia, Begini Isinya

- 5 Januari 2021, 08:42 WIB
Pemerintah mengesahkan PP terkait hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.
Pemerintah mengesahkan PP terkait hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. /dp3akb.jabarprov.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Presiden Jokowi resmi menandatangani PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

Penandatangan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri kimia ini atas dasar kejahatan seksual yang dilakukan pada anak di bawah umur merupakan tindak kejahatan berbahaya yang semakin meningkat.

Dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 disebutkan bahwa peraturan ini dikeluarkan untuk memberi efek jera kepada pelaku pelecehan seksual terhadap anak.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair ke 1,5 Juta Pekerja Bulan Ini! Cek Rekeningmu di Sini!

Baca Juga: Update Kasus Aksi 1812, 3 Orang Koordinator Demo Diperiksa di Polda Metro Jaya Hari Ini

Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Dengan demikian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Isi dari PP Nomor 70 ini sendiri dibacakan oleh Jokowi saat penandatanganannya.

Baca Juga: PPPK 2021: Selain Status Kepegawaian, Simak Perbedaan Lain Antara PPPK dan PNS

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x