Jauh Sebelum Indonesia, 6 Negara Ini Sudah Terapkan Hukuman Kebiri Kimia

- 5 Januari 2021, 10:57 WIB
Ilustrasi hukuman kebiri kimia.
Ilustrasi hukuman kebiri kimia. /Pixabay.com/Willfried Wende

Selain diberi suntikan kebiri, pelaku juga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Hukuman kebiri kimia di negara yang berada di Asia Tengah dan Eropa Timur itu, menggunakan Cyproterone, antiandrogen steroid yang juga digunakan untuk melawan kanker.

  1. Inggris

Inggris mulai mengenal hukum kebiri sejak 1950-an, yang pertama kali diperkenalkan mantan Menteri Dalam Negeri Kohn Reid.

Para pelaku menjalani terapi untuk mengurangi kadar kelaki-lakian, testosteron, sehingga mereka kembali seperti saat masih praremaja.

Sejak 2017 hingga Februari 2019, 120 orang telah dieksekusi dengan hukuman kebiri kimia di Inggris.

  1. Rusia

Rusia dikenal sebagai negara yang sangat tegas untuk para pelaku asusila.

Penerapan hukum kebiri kimiawi diterapkan sejak tahun 2011 dan dibentuk ahli forensik khusus untuk menerapkan hukuman tersebut.

Hukuman kebiri akan dikenakan ke mereka yang melakukan tindakan kejahatan seksual pada anak-anak di bawah usia 14 tahun.

 Baca Juga: Menko Airlangga Umumkan Kapan Jadwal Vaksinasi Covid-19 Dimulai, Berikut Jadwal Terupdatenya!

Baca Juga: BLT UMKM Jangkau Ribuan Pelaku Usaha Mikro di OKU

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah