JURNALSUMSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait status Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin.
KPK menjelaskan status dari Ali Ngabalin terkait dengan kasus yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Hal ini disampaikan Deputi Penindakan KPK Karyoto.
“Kalau mungkin ibarat kata seorang Ali Ngabalin diberikan sesuatu yang sifatnya oleh-oleh misalnya, ya jelas itu kategorinya kan lain,” jelasnya, seperti dilansir Jurnal Sumsel dari Antara.
Baca Juga: Bakal Tindakan Tegas Kelompok MIT yang Melawan, Kapolri: Tembak Mati Saja!
Baca Juga: Mau Cairkan BSU BLT Kemendikbud Rp1,8 juta? Cek Cara Mudah Aktifkan Rekening
Namun, KPK akan mendalaminya lebih lanjut jika memang nantinya ada dugaan aliran dana kepada Ngabalin dalam kasus tersebut.
“Misalnya, nanti ada tracing aliran dana pors-porsi tertentu yang masuk dan itu boleh dikatakan rutin, ya kami wajib mempertanyakan," tuturnya.
Akan tetapi, Karyoto menyatakan, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti. "Apakah ada ke situ atau tidak,” katanya.