JURNALSUMSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) sebagai tersangka.
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap dalam kasus perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Selain Edhy Prabowo, KPK juga telah menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka.
Mereka di antaranya Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).
Baca Juga: Update Terbaru Harga HP Samsung Galaxy Akhir November 2020, Ada yang di Bawah 1 Juta!
Sedangkan sebagai pemberi, yaitu merupakan dari Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
Edhy Prabowo disebut menggunakan uang suap hingga Rp3,4 miliar untuk berbelanja barang-barang mewah di Honolulu, Amerika Serikat.
Berikut ini tujuh barang mewah yang dimiliki Edhy Prabowo yang diduga dari hasil uang suap: