Syarat Dasar Seleksi PPPK 2021, Salah Satunya Maksimal 59 Tahun

- 26 November 2020, 17:46 WIB
Ilustrasi syarat dasar seleksi guru PPPK 2021 dari Kemendikbud
Ilustrasi syarat dasar seleksi guru PPPK 2021 dari Kemendikbud /FIX INDONESIA/Dok. Pribadi/ Oktavino Putra

JURNALSUMSEL.COM – Rencana seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 telah resmi diumumkan.

Sebanyak satu juta formasi guru PPPK 2021 dibuka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril menyebut, ada batasan usia guru honorer yang bisa ikut seleksi PPPK 2021.

“Batasan usianya mulai dari 20 tahun hingga 59 tahun, itu boleh seleksi,” ujar Iwan sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari ANTARA.

Baca Juga: Pemprov Jabar Luncurkan Bantuan Rumah Subsidi untuk Guru

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

Seleksi PPPK dengan kapasitas satu juta guru tersebut, merupakan seleksi yang demokratis dan berkeadilan yang bisa diikuti guru honorer saat ini.

Guru honorer yang bisa mendaftar adalah guru honorer yang terdaftar di Dapodik. Akan tetapi tidak ada syarat minimal pengabdian dan sebagainya.

“Semuanya itu berhak untuk ikut seleksi ASN PPPK tahun depan. Ya tentunya ada syarat administrasi, seleksi admin dan kompetensi,” jelasnya

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x