Masa Kerja Guru PPPK Dapat Diperpanjang dan Diberhentikan, Simak Berikut Penjelasannya

- 26 November 2020, 14:41 WIB
Seleksi PPPK tenaga guru menjadi wacana yang akan di realisasikan pada tahun 2021 mendatang
Seleksi PPPK tenaga guru menjadi wacana yang akan di realisasikan pada tahun 2021 mendatang /destyan sujarwoko/Pikiran-rakyat.com

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah Republik Indonesia sudah mengumumkan bakal membuka penerimaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) pada 2021.

Ada satu juta kuota yang disediakan pemerintah dalam penerimaan guru PPPK 2021.

Apakah PPPK sama dengan pegawai kontrak di perusahaan swasta? Berapa lama masa kerja guru PPPK?

Berdasarkan keterangan, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suherman mengatakan, masa kerja PPPK paling singkat selama setahun.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Ketua Umum Gerindra Diminta Tanggung Jawab Pada Pemilih Partainya

Masa kerja PPPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, dan pencapaian kerja.

Selain itu, dapat diperpanjang apabila memiliki kesesuaian kompetensi yang disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.

Dalam keterangannya itu, Suherman memaparkan sejumlah mekanisme berakhirnya kontrak kerja PPPK yakni meliputi:

Baca Juga: Masih Dibuka Hingga Desember 2020, Segera Daftar Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta, Jangan Terlambat!

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x