Syarat Dasar Seleksi PPPK 2021, Salah Satunya Maksimal 59 Tahun

- 26 November 2020, 17:46 WIB
Ilustrasi syarat dasar seleksi guru PPPK 2021 dari Kemendikbud
Ilustrasi syarat dasar seleksi guru PPPK 2021 dari Kemendikbud /FIX INDONESIA/Dok. Pribadi/ Oktavino Putra

Baca Juga: Presiden Jokowi: Semangat Dakwah Keislaman Kita Bukan Memukul, Tapi Merangkul

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Champions Matchday 4 Tadi Malam: Inter Milan dan Liverpool Kalah di Kandang

Syarat dasar lolos seleksi PPPK 2021, di antaranya:

  1. Guru honorer yang bekerja di satuan pendidikan negeri dan swasta Terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan)
  2. Guru eks tenaga honorer Kategori 2 (K2) dengan catatan: belum perbah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya
  3. Untuk lulusan PPG yang saat ini tidak mengejar

Baca Juga: 7 Barang Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo Diduga Pakai Uang Hasil Korupsi

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Champions Matchday 4 Tadi Malam: Inter Milan dan Liverpool Kalah di Kandang

Sebelumnya, pemerintah memberi kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi guru PPPK pada 2021.

Seleksi tersebut dibuka karena berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar.

Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Orang Kepercayaan Obama Kemungkinan Pimpin CIA

Baca Juga: PPPK 2021: Simak Perubahan Seleksinya Dibanding Tahun Sebelumnya

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x