JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah berencana membuka pendaftaran CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021 nanti.
CPNS dan PPPK kabarnya akan dibuka untuk satu juta kuota atau formasi.
Meski gaji dan tunjangannya dikatakan setara, ternyata CPNS dan PPPK tidak sama.
Berikut perbedaan CPNS dan PPPK yang harus kalian ketahui, sebagaimana dikutip Jurnal Sumsel dari berbagai sumber:
Baca Juga: Akui Dirinya Siap Mati, Feby Febiola: ‘We Have To Be Ready, Tuhan Pasti Punya Rencana’
1. Definisi
CPNS adalan Calon Pegawai Negeri Sipil, yang jika telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos ujian akan langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yaitu dengan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
PNS bisa mengisi seluruh jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jenjang karir, dan bisa menempati hingga jenjang pimpinan utama.
Sedangkan PPPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, untuk kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.