Penerimaan Seleksi PPPK 2021 Dibuka, Simak Syarat Beserta Kriteria Apa Saja yang Berhak Lolos!

- 26 November 2020, 09:24 WIB
Ilustrasi seleksi guru PPPK 2021 Kemendikbud bagi guru honorer.
Ilustrasi seleksi guru PPPK 2021 Kemendikbud bagi guru honorer. /Kemendikbud

JURNALSUMSEL.COM - Penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) 2021 resmi diumumkan pemerintah Indoensia.

Bagi yang sempat gagal seleksi PPPK, kini masih memiliki kesempatan untuk daftar kembali.

Simak syarat dan kriteria pendaftaran seleksi PPPK 2020 di sini. 

Kabar dibukanya seleksi PPPK 2021 diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.

Guru honorer dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga tiga kali.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Semangat Dakwah Keislaman Kita Bukan Memukul, Tapi Merangkul

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Champions Matchday 4 Tadi Malam: Inter Milan dan Liverpool Kalah di Kandang

"Jika pada tahun sebelumnya, setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti seleksi rata-rata sebanyak satu kali per tahun, bedanya pada 2021 seleksi dapat diikuti hingga tiga kali,” kata Nadiem.

"Apabila pendaftar gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar lagi dan dapat mengulang ujian seleksi hingga dua kali," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x