Kemendikbud Buka Rekrutmen Guru PPPK 2021, Simak Persyaratan Penting Ini

- 25 November 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi seleksi guru PPPK 2021. Berikut ini persyaratan yang harus diperhatikan.
Ilustrasi seleksi guru PPPK 2021. Berikut ini persyaratan yang harus diperhatikan. /ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S

JURNALSUMSEL.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuka rekrutmen guru PPPK pada 2021.

PPPK adalah singkatan dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan, bagi para guru honorer yang mengabdi di sekolah baik negeri maupun swasta bisa diangkat menjadi guru dengan status PPPK.

"Kami akan berencana memberikan kesempatan kepada semua guru honor yang masuk dalam daftar Dapodik untuk mengikuti tes seleksi yang akan berlangsung di tahun 2021," ujar Nadiem Makarim seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.

Baca Juga: Menteri Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta

Baca Juga: UPDATE! KPK Tangkap Menteri Kelautan dan Perikanan. Novel Baswedan yang Pimpin Operasi Tersebut

Dia menjelaskan pemberian kesempatan kepada guru honor ini, mengingat dikarenakan kebutuhan akan guru di seluruh Indonesia terbilang sangat besar.

"Seleksi PPPK ini dibuka hasil pendataan yang berada di lapangan,” tambahnya.

Berdasarkan Dapodik, Kemendikbud mengestimasi kebutuhan guru mencapai sekitar satu juta guru, di luar PNS yang saat ini mengajar.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemendikbud ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x