Masa Kerja Guru PPPK Dapat Diperpanjang dan Diberhentikan, Simak Berikut Penjelasannya

- 26 November 2020, 14:41 WIB
Seleksi PPPK tenaga guru menjadi wacana yang akan di realisasikan pada tahun 2021 mendatang
Seleksi PPPK tenaga guru menjadi wacana yang akan di realisasikan pada tahun 2021 mendatang /destyan sujarwoko/Pikiran-rakyat.com

1. Diberhentikan dengan hormat

Yaitu berupa jangka waktu kerja yang berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak menjalankan tugas dan kewajiban karena tidak cakap jasmani dan rohani).

2. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Maksudnya yakni apabila yang bersangkutan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana, paling singkat 2 tahun, dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.

Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

3. Diberhentikan dengan tidak hormat.

Hal tersebut berupa penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan karena Melakukan tindak kejahatan jabatan.

Atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Selain itu dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih, dan dilakukan secara berencana.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x