JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM hingga kini masih menyalurkan banpres BLT UMKM Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM.
Banpres BLT UMKM tersebut kabarnya telah diperpanjang hingga bulan Desember 2020 dengan penambahan kuota sebanyak 3 juta pelaku UMKM.
Bagi Anda yang memiliki usaha dan belum mendaftarkan diri, bisa segera daftar banpres BLT UMKM Rp2,4 juta.
Baca Juga: 20+ Ucapan di Hari Guru Nasional 2020, Bisa Buat Status di Twitter, Instagram, WA dan Facebook
Baca Juga: Sinopsis Film Before I Wake, Bergenre Fantasi Horor Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV
Dilansir dari situs resmi Kemenkop dan UKM, Jurnal Sumsel merangkum beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum daftar banpres BLT UMKM Rp2,4 juta.
Berikut persyaratannya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).