JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja/buruh.
Program BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan berupa bantuan uang sebesar Rp1,2 juta untuk pekerja/buruh yang diberikan dua termin.
Pemerintah membuat program BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dengan harapan agar dapat membantu perekonomian masyarakat di Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19 ini.
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sendiri sudah memasuki termin 2 yang sekarang sudah memasuki tahap 4.
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Segera Cair, Berikut Penyebab Jika Tak Kunjung Cair
Baca Juga: CPNS 2021: Simak Tips Lolos Administrasi dan Hindari Kesalahan Ini
Namun ternyata masih ada juga para pekerja dan buruh yang belum menerima dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan mereka.
Bahkan ada beberapa di antaranya yang menggunakan Bank Himbara, padahal sekarang BSU BLT BPJS sudah memasuki termin 2 bahkan sudah di tahap 4.