Hore! BSU BLT Guru Honorer Sudah Mulai Disalurkan, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini saat Pencairan

- 24 November 2020, 10:10 WIB
Ilustrasi surat wajib untuk persyaratan BSU BLT Guru Honorer atau BSU Kemendikbud Rp1,8 juta bagi tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS.
Ilustrasi surat wajib untuk persyaratan BSU BLT Guru Honorer atau BSU Kemendikbud Rp1,8 juta bagi tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS. /ANTARA/Irsan Mulyadi

JURNALSUMSEL.COM – Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar menyebut, Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS mulai disalurkan.

Abdul Kahar mengatakan BSU BLT guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS ini diberikan, baik untuk sekolah negeri maupun sekolah swasta.

BSU BLT BPJS guru honorer ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.

BSU tersebut diberikan kepada PTK baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun perguruan tinggi.

Baca Juga: UPDATE! Harga Emas Hari Ini 24 November 2020, Emas Antam per Lima Gram Rp4.780.000 di Pegadaian

Besaran BSU tersebut yakni Rp1.800.000 yang diberikan sebanyak satu kali.

Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah berstatus nonPNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS.

Baca Juga: Selamat Hari Guru Nasional. Berikut 5 Fakta Sejarah Hari Guru di Indonesia

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x