BSU BLT BPJS Termin 2 Tahap 4 Belum Ditransfer Juga? Ternyata Ini Biang Keterlambatan

- 24 November 2020, 10:05 WIB
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan kenapa ada pekerja yang belum menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan kenapa ada pekerja yang belum menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua. /Instagram/@kemnaker

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Subsidi Gaji (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap empat telah disalurkan pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Jumat, 20 November 2020.

Anggaran yang dikeluarkan untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap empat mencapai Rp2,93 triliun.

Tercatat, ada 2,44 juta pekerja atau buruh yang berhak menerima Bantuan Subsidi Gaji (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap empat.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyarankan, pekerja yang merasa berhak dan terdaftar BSU BPJS apabila belum menerima dana insentif segera melapor ke pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: Perbedaan Seleksi Guru PPPK 2021 dengan Tahun Sebelumnya, Berikut Ini Penjelasan dari Mendikbud!

Namun sebelumnya, ada baiknya pekerja memahami terlebih dahulu tahapan panjang yang harus dilalui pemerintah, yang menyebabkan penyaluran dana mengalami keterlambatan sampai ke pekerja.

Berikut Pedoman tahapan pemerintah menyalurkan dana insentif BPJS ke pekerja, yang tim Jurnal Sumsel kutip berdasarkan peraturan nomor 14 tahun 2020.

1.Calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: CPNS 2021: Lulusan Luar Negeri Wajib Tahu Prosedur Penyetaraan Ijazah di Indonesia Berikut Ini

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x