JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
BSU BLT guru honorer ini sudah mulai dicairkan ke rekening calon penerima pada bulan November 2020 dan akan dilakukan hingga Desember 2020.
"Pencairan BSU BLT guru honorer sudah mulai bisa dilakukan sekarang, pada bulan November dan Desember," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Ainun Na'im yang dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.
Baca Juga: UPDATE! Jadwal Lengkap Liga Champions Pekan Ini: Ada Barcelona, Chelsea, Liverpool, MU, Real Madrid
Program BSU BLT guru honorer akan diberikan kepada 2.034.732 GTK dan PTK atau para tenaga pendidik honorer. Baik itu dosen, guru, atau tenaga Tata Usaha (TU).
Para calon penerima harus mengetahui terlebih dahulu persyaratan wajib untuk mendapatkan program BSU BLT guru honorer sebesar Rp1,8 juta ini, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus Non-PNS.