Berstatus PNS Minggir Dulu! Hanya 8 Kriteria Ini Berhak Dapat BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

19 November 2020, 09:14 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT Guru Honorer Kemendikbud akan dicairkan pada akhir November 2020. /dok. Kemendikbud/

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT guru honerer dan tenaga pendidik non-CPNS. 

BSU BLT guru honerer ini disalurkan sebagai bentuk apresiasi dan kepedulian dari pemerintah atas pengabdian Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS.

Besaran BSU BLT guru honorer kabarnya senilai Rp1,8 juta dan akan diberikan sekaligus satu kali.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Belum Cair Ke Rekening BCA? Sabar, Awas Tertipu Akun Twitter Palsu!

Baca Juga: Tahap 3 Sudah Cair, Kapan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 dan 5 Ditransfer?

“Pemerintah harus hadir untuk membantu para tenaga honorer melalui krisis seperti pandemi saat ini, dengan bantuan dukungan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik dan berinovasi pada pendidikan,” tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim.

BSU adalah salah satu bantuan pemerintah yang diberikan dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional dan mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Persyaratan yang dibutuhkan, untuk mendapatkan BSU BLT guru honorere adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Polri Tiadakan Tilang Saat Operasi Zebra 2020 dan Libur Panjang!

Baca Juga: Mendikbud Nadiem: Semua Guru Honorer Bisa Ikut Tes PPPK 2021. Simak Syarat-syaratnya

  • Berstatus Warga Negara Indonesia
  • Non-PNS
  • Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
  • Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan
  • Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Kriteria orang yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut seperti:

Baca Juga: 5 Fakta Mengejutkan di Balik Pemanggilan Anies Baswedan Terkait Kegiatan Habib Rizieq

Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Komisi II DPR RI Gelar Rapat Evaluasi Pengadaan CPNS dan PPPK

1. Berstatus non-PNS meliputi dosen

2. Guru

3. Guru yang bertugas sebagai kepala sekolah

4. Pendidik PAUD

5. Pendidik kesetaraan

Baca Juga: BSU BLT BPJS Pengguna BCA Cair, Yang Masih Berkendala Silahkan Hubungi Ke Sini

Baca Juga: Sertifikat Kartu Prakerja Tak Muncul di Dashboard? Segera Lakukan Ini Biar Dana Insentif Cair

6. Tenaga perpustakaan

7. Tenaga laboratorium

8. Tenaga administrasi

Kemudian, bantuan akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pencairan BLT untuk Guru Honorer. Berikut Syarat dan Alurnya

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3 Belum Masuk Rekening? Segera Lapor ke Sini Biar Cair

Baca Juga: Ingin Daftar BLT UMKM Online? Cek Link Ini Jangan Sampai Lewat Batas Waktu

Penerima BSU BLT guru honorer dapat mengakses informasi melalui  info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi tentang status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur. ***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler