JURNALSUMSEL.COM - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS disalurkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kabarnya BSU BLT guru honorer Kemendikbud akan dicairkan akhir November 2020.
Adapun besaran jumlah penyaluran dana BSU BLT guru honorer dan tenaga pendidik Non-PNS Kemendikbud senilai Rp1,8 juta.
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3 Belum Masuk Rekening? Segera Lapor ke Sini Biar Cair
Baca Juga: 5 Persyaratan Wajib Dapatkan BLT Subsidi Upah Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer
Baca Juga: UU Ciptaker Beri Jaminan Bagi Buruh Kehilangan Pekerjaan? Simak Penjelasan Staf Presiden Berikut Ini
Dilansir dari Kemendikbud, penerima yang berhak mendapatkan dana bantuan tersebut yakni yang memenuhi persyaratan.
Seperti penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berstatus sebagai PTK non-PNS.