JURNALSUMSEL.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusulkan sisa anggaran bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) Rp1,2 juta untuk pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta, dialokasikan untuk guru honorer baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) maupun Kementerian Agama (Kemenag).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak lama lagi akan meluncurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT gaji untuk guru honorer, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dipastikan akan meluncurkan program tersebut hari ini Selasa, 17 November 2020.
"(Subsidi guru honorer cair) tunggu peluncurannya hari Selasa 17 November 2020 siang oleh MM (Mas Menteri) ya," kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar dalam pesan singkat kepada awak media Minggu 15 November 2020.
Bantuan itu akan diberikan kepada 1,8 juta guru honorer. Besaran yang akan diberikan sama seperti subsidi karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, yakni Rp 600 ribu per bulan.
Baca Juga: Total Jumlah Penerima BSU BLT BPJS Termin 2 Tahap 1 dan 2, Sisanya Belum Ditransfer karena Hal Ini
Baca Juga: Pos Indonesia Salurkan BST Rp300 Ribu Tahap 8 Total 2,5 Juta KPM, Simak Titik Penyaluran Bantuan!
Berikut syarat guru honorer yang dapat menerima bantuan
1.Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.
- BSU diberikan kepada guru honorer dan PTK Non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang sebelumnya. Program sebelumnya yang dimaksud adalah subsidi gaji buat peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Penerima BSU atau BLT gaji ini adalah PTK yang tidak masuk ke dalam program Kartu Prakerja. Keempat, PTK yang bakal mendapatkan bantuan subsidi upah adalah yang gajinya Rp 5 juta ke bawah.
Berikut ini alura pencairan bantuan pemerintah kepada pekerja dan buruh formal yang tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta: