JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 3.
Kemnaker akan menyalurkan bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 3 ini kepada 3.149.031 pekerja.
Anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk BSU BLT Ketenagakerjaan termin 2 tahap 3 ini sebesar Rp3,77 triliun.
Secara keseluruhan, Kemnaker sudah menyalurkan subsidi upah termin 2 dari tahap 1 sampai tahap 3 kepada 8.042.847 pekerja/buruh.
Baca Juga: BSU BLT BPJS Belum Cair Ke Rekening BCA? Sabar, Awas Tertipu Akun Twitter Palsu!
Baca Juga: Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di Rekening BCA Tak Merata, Ini Tanggapan Pihak BCA
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pencairan BLT untuk Guru Honorer. Berikut Syarat dan Alurnya
Proses penyaluran dana subsidi upah ini sendiri mengacu kepada data penerima subsidi upah termin 1 lalu yang sudah selesai.
"Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear dan clean," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, seperti dilansir Jurnal Sumsel dari situs resmi Kemnaker.