Pilkada OKU Timur: Pasangan Ruslan-Herly Buat Surat Pengunduran Diri Jabatan

- 6 November 2020, 12:51 WIB
Ilustrasi Pilkada OKU Timur 2020.
Ilustrasi Pilkada OKU Timur 2020. /Setkab/

Dalam hal ini, Ketua  KPU OKU Timur Herman Jaya S Sos I, melalui anggota Divisi Teknis Pelayanan Sunarto mengatakan, aturannya mengharuskan TNI maupun anggota dewan yang maju dalam Pilkada untuk mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.

H Ruslan Taimi mengatakan, berkas surat pemberhentian pengunduran diri dari Presiden Republik Indonesia, telah diajukan ke KPUD OKU Timur sebagai syarat mutlak dalam Pencalonan Pilkada 2020.

Baca Juga: Empat Budaya Korean Wave untuk Temani PSBB di Rumah Aja

“Sebelumnya diisukan sulit untuk mendapatkan izin sehingga masyarakat dan tim saya dibuat drop," ujar Ruslan seperti dilansir Jurnal Sumsel dari RRI.

"Kami jangan mudah terpancing, saya yakin masyarakat OKU Timur sudah cerdas dan tidak gampang terprovokasi,” sambungnya.

Sementara itu, sang pasangan juga telah menyerahkan SK pemberhentian anggota DPRD OKU Timur dari Partai NasDem. Herly mantap maju di Pilkada OKU Timur bersama Ruslan melalui jalur independen. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah