JURNALSUMSEL.COM – Nasib malang menimpa seorang bocah berusia 13 tahun berinisial SJ, yang tinggal di Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel)
SJ mengalami tindak asusila pemerkosaan oleh orang yang dikenalnya melalui Facebook.
Kejadian ini terungkap, ketika setelah korban SJ membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Resmi Ditutup. Berikut Langkah Selanjutnya Jika Lulus
Saat melapor, korban didampingi Ibu kandungnya AM, dan kuasa hukum Rijen Kadin Hasibuan.
Menurut Rijen Kadin, kejadian pemerkosaan itu berawal saat korban berkenalan dengan pelaku lewat Facebook selama tiga hari.
Setelah berkenalan, pelaku ajakan pergi dengan menjemput korban di rumah korban, Minggu, 1 November 2020.
Baca Juga: Pembukaan Pendaftaran CPNS 2021: Simak Tips dan Trik Dalam Memilih Formasi Agar Lolos Tes
"Setelah kenalan di Facebook, pelaku menghubungi lewat WhatsApp. Lalu mengajak korban untuk jalan-jalan sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Rijen, seperti dilansir Jurnal Sumsel dari RRI.