JURNALSUMSEL.COM - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berhasil mengungkap 26 kasus kejahatan narkoba.
Juga telah mengamankan 37 tersangka pemakai, pengedar, dan bandar barang terlarang itu pada penghujung Oktober 2020.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di Palembang menjelaskan dari tangan para tersangka, telah disita barang bukti seberat 80,97 gram sabu-sabu, dan 101 butir pil ekstasi.
Baca Juga: DAFTAR SEKARANG! Kartu Prakerja Gelombang 11 Ditutup Besok. Simak Cara Mendaftar dan Insentifnya
Baca Juga: Cek Penerima Bantuan BPUM UMKM BRI Secara Online, Begini Cara Daftarnya!
Melalui pengungkapan kasus tersebut, menurutnya bisa menyelamatkan ribuan generasi muda penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan barang terlarang tersebut
Polda Sumsel terus menggencarkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan berupaya melakukan penegakan hukum secara tegas.
"Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum." ujarnya.
Baca Juga: Upload KTP di Kartu Prakerja Selalu Gagal? Simak Solusinya Agar Berhasil
Baca Juga: Ini Jadwal Estimasi Intensif Kartu Prakerja Gelombang 11 Cair. Jangan Sampai Terlewat!!!