Selain ke MA, Ilyas Panji Alam Bisa Mengadu ke DKPP Usai Didiskualifikasi dari Pilkada Ogan Ilir

- 18 Oktober 2020, 18:44 WIB
Calon petahana Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam.
Calon petahana Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam. /(Instagram/Ilyas Panji Alam)

JURNALSUMSEL.COM - Calon petahana Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam, didiskualifikasi.

Ilyas Panji Alam didiskualifikasi dari Pilkada Ogan Ilir setelah KPU setempat mendapat rekomendasi dari Bawaslu.

Rekomendasi dari Bawaslu Ogan Ilir itu muncul setelah ada pengaduan dari lawan Ilyas Panji Alam di Pilkada Ogan Ilir.

Baca Juga: Viral Rangga Pahlawan Kecil dari Aceh Timur, Ini Doa Hengky Kurniawan

Dalam siaran persnya, Ilyas Panji Alam memutuskan untuk menempuh langkah hukum.

Calon petahana Pilkada Ogan Ilir melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Dia merasa diberlakukan tak adil oleh KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir.

Baca Juga: Sudah Lolos Seleksi CPNS 2019? Pelamar Bisa Saja Diberhentikan Jika Melanggar Ketentuan Ini

Selain menempuh jalur hukum ke MA, calon petahana Pilkada Ogan Ilir ini juga bisa mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 ayat 24 disebutkan, DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

Penjelasan tentang DKPP diatur terinci pada Bab III, Pasal 155-Pasal 166.

Baca Juga: Bukan Cuma Bikin Susah Buruh, Hotman Paris: 10 Pasal UU Cipta Kerja Bisa Pidanakan Pengusaha

Tugas DKPP disebutkan pada Pasal 156 ayat (1), yakni:

  • Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan
  • Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Simak Cara Legalisir Surat Tanda Tamat Belajar Atau Ijazah Untuk Keperluan Seleksi CPNS 2019

Selanjutnya, DKPP memiliki kewenangan antara lain:

  • Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
  • Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
  • Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan
  • Memutus pelanggaran kode etik (Pasal 159 ayat (2).

Baca Juga: Cek Rekening Anda, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Akhir Bulan Oktober

Di masa pandemi Covid-19 ini, DKPP tak membuka pengaduan secara langsung atau tatap muka.

Begitu juga dengan persuratan umum di Kantor DKPP untuk sementara ditiadakan.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

Penyampaian pengaduan/laporan dapat disampaikan melalui email: [email protected].

Sementara untuk persuratan umum dapat disampaikan melalui email: [email protected].

Berikut adalah alur pegaduan ke DKPP:

1. DKPP menerima pengaduan.

2. Verifikasi administrasi. Jika tidak memenuhi atau belum memenuhi syarat akan diberitahukan kepada pengadu atau pelapor.

Baca Juga: Kesan Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya Sulitnya Bobol Lini Pertahanan Sriwijaya FC

3. Verifikasi materiil. Jika tidak memenuhi atau belum memenuhi syarat akan diberitahukan kepada pengadu atau pelapor.

4. Registrasi perkara dan pelimpahan berkas perkara ke bagian persidangan.

5. Sidang***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x