Polisi melakukan sosialisasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di kawasan pasar 16 ilir, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (10/9/2020). Pemerintah Provins Sumatera Selatan mulai menerapkan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp500 ribu kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz ANTARA FOTO
Seperti yang dilakukan petugas kepolisian di Pasar 16 Ilir Kota Palembang.
Satgas gabungan menindak warga yang tidak mengenakan masker saat sosialisasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di kawasan pasar 16 ilir, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (10/9/2020). Pemerintah Provins Sumatera Selatan mulai menerapkan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp500 ribu kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz ANTARA FOTO
Jika selesai masa sosialisasi masyarakat tetap membandel, siap-siap menerima sanksi.
Baca Juga: Sinopsis Film The Expendables, Berkumpulnya Para Jagoan Holywood
Polisi melakukan sosialisasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di kawasan pasar 16 ilir, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (10/9/2020). Pemerintah Provins Sumatera Selatan mulai menerapkan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp500 ribu kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz ANTARA FOTO
Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penahanan kartu identitas, kerja sosial di fasilitas umum dan denda administratif Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.***