Berita Foto: Sosialisasi Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di Sumsel

- 10 September 2020, 19:39 WIB
Satgas gabungan melakukan sosialisasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di kawasan pasar 16 ilir, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (10/9/2020).  Pemerintah Provins Sumatera Selatan mulai menerapkan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp500 ribu  kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz
Satgas gabungan melakukan sosialisasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di kawasan pasar 16 ilir, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (10/9/2020). Pemerintah Provins Sumatera Selatan mulai menerapkan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp500 ribu kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz /NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO

Polisi melakukan sosialisasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di kawasan pasar 16 ilir, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (10/9/2020).  Pemerintah Provins Sumatera Selatan mulai menerapkan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp500 ribu  kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz
Polisi melakukan sosialisasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di kawasan pasar 16 ilir, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (10/9/2020). Pemerintah Provins Sumatera Selatan mulai menerapkan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp500 ribu kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz ANTARA FOTO

Seperti yang dilakukan petugas kepolisian di Pasar 16 Ilir Kota Palembang. 

Satgas gabungan menindak warga yang tidak mengenakan masker saat sosialisasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di kawasan pasar 16 ilir, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (10/9/2020).  Pemerintah Provins Sumatera Selatan mulai menerapkan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp500 ribu  kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz
Satgas gabungan menindak warga yang tidak mengenakan masker saat sosialisasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di kawasan pasar 16 ilir, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (10/9/2020). Pemerintah Provins Sumatera Selatan mulai menerapkan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp500 ribu kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz ANTARA FOTO

Jika selesai masa sosialisasi masyarakat tetap membandel, siap-siap menerima sanksi.

Baca Juga: Sinopsis Film The Expendables, Berkumpulnya Para Jagoan Holywood

Polisi melakukan sosialisasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di kawasan pasar 16 ilir, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (10/9/2020).  Pemerintah Provins Sumatera Selatan mulai menerapkan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp500 ribu  kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz
Polisi melakukan sosialisasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di kawasan pasar 16 ilir, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (10/9/2020). Pemerintah Provins Sumatera Selatan mulai menerapkan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp500 ribu kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz ANTARA FOTO

Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penahanan kartu identitas, kerja sosial di fasilitas umum dan denda administratif Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x