JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sudah menerapkan aturan ketat protokol kesehatan Covid-19.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengeluarkan peraturan terkait penerapan disiplin protokol kesehatan.
Hal ini diikuti Wali Kota Palembang Harnojoyo yang juga mengeluarkan peraturan serupa.
Baca Juga: Realme 7 Segera Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya Sebelum Beli
Dalam aturan itu, dicantumkan soal ancaman sanksi denda bagi masyarakat yang tak menerapkan protokol kesehatan.
Buat masyarakat yang tak memakai masker bisa terancam denda hingga Rp500 ribu.
Namun, aturan ini efektif berlaku mulai 17 September 2020.
Baca Juga: Mengkhawatirkan! Zona Kuning di Sumsel Berkurang, Zona Merah Bertambah
Mulai hari ini Kamis 10 September 2020 hingga Rabu 16 September 2020, pemerintah setempat melakukan sosialisasi.