Berita Foto: Sosialisasi Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di Sumsel

- 10 September 2020, 19:39 WIB
Satgas gabungan melakukan sosialisasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di kawasan pasar 16 ilir, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (10/9/2020).  Pemerintah Provins Sumatera Selatan mulai menerapkan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp500 ribu  kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz
Satgas gabungan melakukan sosialisasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di kawasan pasar 16 ilir, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (10/9/2020). Pemerintah Provins Sumatera Selatan mulai menerapkan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp500 ribu kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz /NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sudah menerapkan aturan ketat protokol kesehatan Covid-19.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengeluarkan peraturan terkait penerapan disiplin protokol kesehatan.

Hal ini diikuti Wali Kota Palembang Harnojoyo yang juga mengeluarkan peraturan serupa.

Baca Juga: Realme 7 Segera Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya Sebelum Beli

Dalam aturan itu, dicantumkan soal ancaman sanksi denda bagi masyarakat yang tak menerapkan protokol kesehatan.

Buat masyarakat yang tak memakai masker bisa terancam denda hingga Rp500 ribu.

Namun, aturan ini efektif berlaku mulai 17 September 2020.

Baca Juga: Mengkhawatirkan! Zona Kuning di Sumsel Berkurang, Zona Merah Bertambah

Mulai hari ini Kamis 10 September 2020 hingga Rabu 16 September 2020, pemerintah setempat melakukan sosialisasi. 

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x