JURNALSUMSEL.COM – Penghujung bulan Desember 2020, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan 36 tersangka pengedar dan pemakai narkoba dari 26 kasus kejahatan narkotika.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengaku pengungkapan kasus tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan pengungkapan kasus di penghujung November 2020.
Dimana bisa mencapai 52 tersangka pengedar dan pemakai dari 40 kasus. Adapun 36 tersangka yang ditangkap tersebut ada sebanyak 22 tersangka yang di antaranya menjadi pengedar.
Baca Juga: BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Berlanjut Hingga Tahun 2021? Pahami Kembali Kriterianya!
Baca Juga: Kemendikbud Salurkan BLT PIP Rp450 Ribu Sampai Rp1 Juta, Segera Cek Nama Penerima Melalui Laman Ini
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Ditransfer hingga Akhir Desember? Cek Nama Kamu di Kemnaker!
Sedangkan berdasarkan pemeriksaan penyidik, terdapat 14 tersangka lainnya yang merupakan pemakai.
"Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka yakni narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 495,4 gram dan pil ekstasi sebanyak 278 butir," kata Supriadi.
"Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," lanjutnya.