Warga Sumsel Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru di Jembatan Ampera! Ini Sanksinya Jika Ngeyel

- 21 Desember 2020, 20:45 WIB
Jembatan Ampera, Palembang.
Jembatan Ampera, Palembang. /Pixabay/senjakelabu29/

JURNALSUMSEL.COM - Pada pergantian malam tahun baru, warga Palembang dihimbau untuk tidak datang ke Jembatan Ampera.

Pasalnya, polisi akan menyiagakan personel di Jembatan Ampera Kota Palembang pada malam pergantian baru.

Pihaknya akan membubarkan kerumunan masyarakat untuk menghindari peningkatan kasus positif COVID-19.

Terkait hal itu, Kabag Ops Polrestabes Palembang AKBP Eddy Apriyanto telah menjelaskannya pada Senin.

Arus lalu lintas di Jembatan Ampera rencananya tetap dibuka pada malam pergantian tahun dan tidak akan ada perayaan apapun seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Seret Nama Gibran, Ferdinand Hutahaean Tak Yakin Atas Berita yang Tersebar

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Akan Disalurkan hingga Capai 12,4 Juta Penerima

"Jika sudah dibubarkan masih juga membandel (berkerumun) maka bisa dikenakan sanksi sesuai Perwali Nomor 27 Tahun 2020," ujarnya.

Ia menegaskan hal itu usai Apel Operasi Lilin Musi 2020 di Mapolrestabes Palembang, yang tim Jurnal Sumsel kutip dari Antara.

Terdapat setidaknya 439 personel gabungan yang akan mengamankan Natal dan Tahun Baru selama 21 Desember hingga 4 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x