5 Persyaratan Wajib Dapatkan BLT Subsidi Upah Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer

- 18 November 2020, 08:50 WIB
MENDIKBUD Nadiem Makarim.* /PUSPA PERWITASARI/ANTARA/ANTARAFOTO
MENDIKBUD Nadiem Makarim.* /PUSPA PERWITASARI/ANTARA/ANTARAFOTO /

JURNALSUMSEL.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik non PNS yang bisa mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah.

“Semua tenaga pendidik, akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp1,8 juta yang langsung ditransfer Rp600 ribu selama tiga bulan langsung ke rekening masing-masing penerima,” kata Sri Mulyani seperti dilansir Jurnal Sumsel dari ANTARA, 18 November 2020.

Kemudian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan, program ini hanya untuk tenaga pendidik non PNS di bawah lingkungan Kemendikbud akan diberikan kepada 2,03 juta orang dengan total anggaran Rp3,66 triliun.

Total target ada 2,03 juta orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1,63 juta guru dan pendidik pada satuan dari pendidikan negeri dan swasta, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, serta tenaga administrasi.

Baca Juga: 2,4 Juta Tenaga Honorer Akan Terima BSU Rp1,8 Juta, Segera Cek Link Berikut Ini untuk Menerima Bantu

Baca Juga: Militer AS Membeli Data Pengguna Aplikasi Muslim Pro, Untuk Keperluan Apa?

Secara garis besar, pendidik non PNS itu meliputi seperti dosen, guru, guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah.

Selanjutnya pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah maupun perguruan tinggi baik negeri dan swasta.

Nadiem juga menjelaskan, untuk mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima:

1. warga negara Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x