Bansos BST Sering Terkendala, Simak Solusi dalam Menghadapinya

- 15 November 2020, 10:14 WIB
Ilustrasi bantuan Bansos BST Rp300 ribu per bulan
Ilustrasi bantuan Bansos BST Rp300 ribu per bulan // Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Jadwal Balapan MotoGP Valencia: Joan Mir Kunci Gelar Juara Dunia MotoGP 2020?

  1. Data yang telah masuk ke desa/kelurahan akan disampaikan lurah/ Walikota melalui Camat.
  2. Data yang sudah diterima oleh Bupati/Walikota akan dilakukan verifikasi dan validasi yang dilakukan Dinas Sosial Kb/Kota berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, tidak selalu semua usulan valid masuk ke dalam DTKS.
  3. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke Kementerian Sosial melalui Gubernur.
  4. Data yang telah masuk ke Kemensos RI ditetapkan sebagai DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS).
  5. Skema Penyaluran BST

Baca Juga: Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka. Berikut Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Akan Dibuka. Simak Persyaratan dan Cara Mendaftar di BNP2TKI

  • BST akan ditransfer melalui Kemensos RI, Pos Indonesia, daan Himpunan Bank Milik Negara dan akan diberikan pada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam DTKS milik Kemensos.
  • BST akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui Pos Indonesia.
  • Bag yang memilih transfer, rekening yang bisa digunakan yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
  • Bagi yang tidak punya rekening bank, bisa mengambil uang BST melalui Kantor POS. Proses pencairan langsung penerima BST secara nontunai tidak dikenakan biaya dan bunga.

Baca Juga: Belum Terima Transferan Dana Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2? Cek 2 Hal Ini

Baca Juga: Cair November Ini, Simak Ketentuan dan Cara Daftar BLT Guru Honorer dan Pegawai Non PNS

Untuk kendala yang kerap terjadi serta solusinya, berikut simak informasi di bawah ini.

  1. Data penerima BST yang masih timpang tindih dengan penerima bantuan lainnya seperti data penerima BST yang juga tercantum pada program BLT Desa atau program bantuan lainnya.
    Oleh sebab itu, perlu diperhatikan bahwa data penerima BST diberikan kepada mereka yang berstatus miskin yang terkena dampak pandemi dan tidak termasuk ke dalam daftar penerima bantuan lainnya sehingga tidak terjadi penumpukan penerima bantuan.
  2. Data yang digunakan bersumber pada data DTKS yang diperoleh dari Kelurahan/Desa melalui RT/RW.
    Terkadang, kelurahan atau RT/RW lupa memasukkan data terbaru yang terkena dampak Covid-19 seperti mereka yang kehilangan pekerjaan atau tidak bisa bekerja sehingga tidak ada penghasilan. Oleh karena itu, masyarakat yang masih merasa sangat membutuhkan tapi tidak terdaftar oleh RT/RW bisa langsung melapor ke kantor desa/kelurahan untuk didata.

Baca Juga: Masyarakat Sumsel Dihimbau Berhati-Hati dalam Membeli Obat dan Kosmetik di Sosial Media

Baca Juga: Petani OKU Sudah Bisa Menikmati Kartu Tani, Simak Manfaatnya?

  1. Warga pendatang seperti mereka yang tinggal di kontrakan atau kosan seringkali diabaikan oleh RT/RW dengan alasan KTP yang bukan asli wilayah tersebut.
    Warga pendatang yang tinggal di kontrakan atau kosan yang terkena dampak Covid-19 juga bisa mendaftarkan diri untuk menerima BST dengan catatan tidak menerima program bantuan lainnya. Pendaftaran bisa dilakukan langsung ke kantor desa/kelurahan. Masalah diterima atau tidaknya, akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh petugas.
  1. Permasalahan data yang sering menjadi masalah adalah seperti adanya masyarakat yang dianggap kurang mampu dan butuh dibantu tetapi tidak terdata, sedangkan masyarakat yang dianggap mampu malah mendapat BST.
    Hal ini lumrah terjadi, karena kehidupan sosial perekonomian masyarakat seringkali dinamis. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat yang sudah mampu yang dulu terdata penerima bantuan, sebaiknya bisa melapor agar data dirinya bisa dihapus dan digantikan dengan data masyarakat yang lebih membutuhkan.

Baca Juga: Cair Semua Hari Ini! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2, Cek Penerima di Kemnaker.go.id

Baca Juga: Simak Jadwal Penyaluran Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 ke Bank Swasta

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah