Belum Terima Bansos Rp.500 Ribu? Begini Syarat Mendapat Bantuannya

- 14 November 2020, 10:30 WIB
BST akan diperpanjang mulai Januari hingga Juni 2021
BST akan diperpanjang mulai Januari hingga Juni 2021 /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

JURNALSUMSEL.COM – Bantuan dari pemerintah selama masa pandemi masih terus diberikan.

Tak terkecuali bantuan sosial (bansos) tunai yang akan dibagikan kepada 9 juta masyarakat.

Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat berupa bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp.500.000 per bulannya.

Sebelumnya, Kemensos telah menyalurkan BST senilai Rp.500.000 per bulan yang disalurkan pada bulan April sampai Juni 2020.

Peserta yang berhak mendapatkan BST Rp.500.000 per bulan yakni mereka yang memiliki data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Akan Dibuka. Simak Persyaratan dan Cara Mendaftar di BNP2TKI

Baca Juga: Mahasiswa Banyuasin Dapat Bantuan Pulsa Internet 150 Ribu, Simak Penjelasannya Berikut Ini!

Bagi mereka yang tidak terdaftar di DTKS juga berhak untuk mendapatkan BST dengan ketentuan khusus.

Penyaluran melalui Himbara dan Pos Indonesia

Penyaluran bantuan senilai Rp 500.000 akan disalurkan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x