Daftar BLT atau Bansos UMKM Hanya Bisa Lewat Offline, Simak Tata Cara dan Persyaratannya

- 22 Oktober 2020, 12:02 WIB
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT atau Bansos UMKM BPUM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT atau Bansos UMKM BPUM Rp2,4 Juta. /Foto: depkop.go.id/depkop.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Belakangan ramai kabar pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan sosial (Bansos) UMKM bisa dilakukan secara online.

Kabarnya, bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar BLT atau Bansos UMKM bisa melalui laman depkop.go.id.

Namun, pendaftaran BLT dan Bansos UMKM hanya bisa dilakukan secara offline.

Baca Juga: Beredar Hoax Formulir Pendaftaran BPUM Online, Ini Klarifikasi Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah

Hal ini dikatakan oleh Menteri Koperasi dan UMKM (Menkop UKM) Teten Madzuki.

Menkop mengatakan, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan atau mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UMKM) setempat.

Bisa juga melalui Banpres pengusul, di antaranya:

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

  1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  3. Kementerian atau Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: 1 Tahun Jokowi - Ma'ruf Amin, Pemerintah Lambat Tangani Covid-19, Masyarakat Kecewa Soal UU Ciptaker

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x