JURNALSUMSEL.COM – Setiap pemilik kendaraan motor maupun mobil wajib untuk memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Surat ini adalah kelengkapan kendaraan.
Jika sudah memilikinya, jangan lupa untuk melalukan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK bila sudah habis masa berlakunya.
Perpanjangan STNK ada dua jenis, yaitu perpanjangan tahunan dan lima tahunan.
Baca Juga: Sinopsis American Ultra, Tayang Malam Ini di TRANS TV
Untuk perpanjangan STNK tahunan yaitu dilakukan setiap tahun ketika membayar pajak.
Sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan dilakukan setiap lima tahun sekali ketika membayar pajak kendaraan di tahun kelima dan akan mendapatkan STNK serta plat nomor baru.
Adapun syarat perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan pun terdapat beberapa perbedaan, yaitu:
Baca Juga: Mengenang Sejarah 10 November, Nama-Nama Pahlawan yang Diabadi dalam Kapal Perang
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan