JURNALSUMSEL.COM - Surat Izin mengemudi (SIM) C wajib dimiliki pengendara sepeda motor. Lalu bagaimana cara membuat SIM C?
Memiliki SIM C dan SIM lainnya ada dasar hukumnya. Di antaranya adalah:
- UU No. 2 Thn. 2002: Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c
- Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216
Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Alur Prosedur dan Biayanya
Seperti dikutip Jurnalsumsel.com dari situs resmi Humas Polri, fungsi dan peranan SIM C dan SIM lainnya adalah sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang.
Bisa juga sebagai alat bukti dan sarana upaya paksa. SIM juga punya peranan Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: 10 Film Hacker Terbaik, Wajib Ditonton
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Golongan SIM