Syarat Membuat SIM C, Biaya dan Prosedur Serta Tips Biar Tak Gagal

- 31 Agustus 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi SIM C. Syarat dan biaya membuat SIM C.
Ilustrasi SIM C. Syarat dan biaya membuat SIM C. /PRFM

JURNALSUMSEL.COM - Surat Izin mengemudi (SIM) C wajib dimiliki pengendara sepeda motor. Lalu bagaimana cara membuat SIM C?

Memiliki SIM C dan SIM lainnya ada dasar hukumnya. Di antaranya adalah:

  • UU No. 2 Thn. 2002: Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c
  • Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216

Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Alur Prosedur dan Biayanya

Seperti dikutip Jurnalsumsel.com dari situs resmi Humas Polri, fungsi dan peranan SIM C dan SIM lainnya adalah sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang.

Bisa juga sebagai alat bukti dan sarana upaya paksa. SIM juga punya peranan Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: 10 Film Hacker Terbaik, Wajib Ditonton

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Golongan SIM

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Humas Polri Cermati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x