Gampang !!! Ini Cara Membuat KTP Elektronik untuk Pertama Kali. Lengkapi Persyaratannya

- 4 November 2020, 08:30 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /PRFM

JURNALSUMSEL.COM - KTP Elektronik (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk resmi yang harus dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah mencukupi umur guna sebagai penanda.

e-KTP sendiri sekarang berlaku seumur hidup, dilakukan hanya satu kali dan berlaku di semua wilayah Indonesia.

e-KTP sendiri menjadi persyaratan utama untuk pembuatan dokumen lainnya, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, bahkan berguna untuk segala proses administrasi yang akan kalian lakukan.

Bagi yang masih memiliki KTP konvensional, diharapkan untuk segera melakukan proses pembuatan e-KTP atau memperpanjang KTP kalian.

Baca Juga: Jelang Pembukaan Pendaftaran CPNS 2021, Simak Ketentuan dan Berkas yang Wajib Ada

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Surat Keterangan Sehat Resmi Dokter Bisa dari Klinik, Puskesmas juga Rumah Sakit

Bagi kalian yang belum punya e-KTP, ini cara membuat KTP bagi pemula.

Ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi, berikut persyaratannya:

1. Sudah berusia minimal 17 Tahun

2. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga(RT) dan Rukun Warga (RW).

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x