JURNALSUMSEL.COM - KTP Elektronik (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk resmi yang harus dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah mencukupi umur guna sebagai penanda.
e-KTP sendiri sekarang berlaku seumur hidup, dilakukan hanya satu kali dan berlaku di semua wilayah Indonesia.
e-KTP sendiri menjadi persyaratan utama untuk pembuatan dokumen lainnya, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, bahkan berguna untuk segala proses administrasi yang akan kalian lakukan.
Bagi yang masih memiliki KTP konvensional, diharapkan untuk segera melakukan proses pembuatan e-KTP atau memperpanjang KTP kalian.
Baca Juga: Jelang Pembukaan Pendaftaran CPNS 2021, Simak Ketentuan dan Berkas yang Wajib Ada
Baca Juga: Cara Mudah Membuat Surat Keterangan Sehat Resmi Dokter Bisa dari Klinik, Puskesmas juga Rumah Sakit
Bagi kalian yang belum punya e-KTP, ini cara membuat KTP bagi pemula.
Ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi, berikut persyaratannya:
1. Sudah berusia minimal 17 Tahun
2. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga(RT) dan Rukun Warga (RW).