JURNALSUMSEL.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu persyaratan pemberkasan bagi mereka yang lulus dalam pengumuman CPNS 2019.
SKCK ini adalah surat resmi dari kepolisian yang menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang.
Di masa pandemi seperti ini, tentu repot dan kurang aman untuk keluar rumah mengurus SKCK ini ke Polres setempat.
Nah sekarang Polri membuka pendaftaran atau pembuatan SKCK ini secara online untuk memudahkanmu.
Baca Juga: UPDATE Harga HP 1 Jutaan dengan RAM 3 GB Awal November 2020, Ada Xiaomi, Realme, dan Oppo
Baca Juga: Hasil Pengumuman CPNS 2019 Kemenko PMK, Buruan Begini Cara Lihat Situsnya
Caranya yaitu:
1. Kunjungi laman pembuatan SKCK Online ini (https://skck.polri.go.id/)
2. Unggah dokumen persyaratan dan isi data pribadi di form yang tersedia sesuai urutan.
3. Setelah selesai klik kirim data untuk pembuatan SKCK oleh sistem.