Cara Mudah membuat SKCK Online yang Jadi Persyaratan Tahap Pemberkasan CPNS!

- 31 Oktober 2020, 14:17 WIB
Cara mengurus SKCK online.
Cara mengurus SKCK online. /skck.polri.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu persyaratan pemberkasan bagi mereka yang lulus dalam pengumuman CPNS 2019.

SKCK ini adalah surat resmi dari kepolisian yang menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang.

Di masa pandemi seperti ini, tentu repot dan kurang aman untuk keluar rumah mengurus SKCK ini ke Polres setempat.

Nah sekarang Polri membuka pendaftaran atau pembuatan SKCK ini secara online untuk memudahkanmu.

Baca Juga: UPDATE Harga HP 1 Jutaan dengan RAM 3 GB Awal November 2020, Ada Xiaomi, Realme, dan Oppo

Baca Juga: Hasil Pengumuman CPNS 2019 Kemenko PMK, Buruan Begini Cara Lihat Situsnya

Caranya yaitu:

1. Kunjungi laman pembuatan SKCK Online ini (https://skck.polri.go.id/)

2. Unggah dokumen persyaratan dan isi data pribadi di form yang tersedia sesuai urutan.

3. Setelah selesai klik kirim data untuk pembuatan SKCK oleh sistem.

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x